KONSULTAN PROYEK
Konsultan adalah pihak yang diminta owner (pemilik proyek)
untuk mengawasi pelaksanaan proyek, konsultan ini dapat berupa badan usaha
ataupun perorangan dan biasanya didalam konsultan ini harus memiliki beberapa
orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik
dan lain-lain sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat
selesai dengan cepat.
Tugas konsultan ini antara lain :
- - Mengatur administrasi dalam kotrak kerja
- - Melakukan pengawasan selama proyek berjalan
- - Melampirkan/ Membuat laporan pekerjaan yang akan
dilihat oleh owner
- - Saling berkonsultasi tentang pekerjaan pada
proyek dengan owner maupun kontraktor
- - Mengoreksi maupun menyutujui hasil gambar yang
diberikan kontraktor untuk pelaksanaan proyek
-
KONTRAKTOR PROYEK
Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh owner sebagai
pelaksana proyek, pihak ini yang akan melaksanakan proyek dengan proses
perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan untuk dihasilkan ke wujud yang
nyata dengan kata lain kontraktor melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan
gambar yang sudah di siapkan sebelumnya.
Tugas kontraktor ini antara lain :
- - Memahami gambar desain dan spesifikasinya
sebagai acuan di dalam proyek
- - Menyusun kembali metode pelaksanaan kontruksi dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama engineering
- - Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang sudah ditentukan
- - Membuat program kerja harian dan memberikan
pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan
- - Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil
pelaksanaan pekerjaan di lapangan
-