Rabu, 11 November 2015

Pengertian dan Tugas Konsultan dan Kontraktor

KONSULTAN PROYEK
Konsultan adalah pihak yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek, konsultan ini dapat berupa badan usaha ataupun perorangan dan biasanya didalam konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat.
Tugas konsultan ini antara lain :
-         - Mengatur administrasi dalam kotrak kerja
-         - Melakukan pengawasan selama proyek berjalan
-         - Melampirkan/ Membuat laporan pekerjaan yang akan dilihat oleh owner
-         - Saling berkonsultasi tentang pekerjaan pada proyek dengan owner maupun kontraktor
-         - Mengoreksi maupun menyutujui hasil gambar yang diberikan kontraktor untuk pelaksanaan proyek
-         
KONTRAKTOR PROYEK
Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh owner sebagai pelaksana proyek, pihak ini yang akan melaksanakan proyek dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan untuk dihasilkan ke wujud yang nyata dengan kata lain kontraktor melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan gambar yang sudah di siapkan sebelumnya.
Tugas kontraktor ini antara lain :
-         - Memahami gambar desain dan spesifikasinya sebagai acuan di dalam proyek
-         - Menyusun kembali metode pelaksanaan kontruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama engineering
-         - Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang sudah ditentukan
-         - Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan
-         -  Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan
-