Jumat, 31 Oktober 2014

PANCASILA SEBAGAI UNSUR FILSAFAT

1. Unsur Ketuhanan
Secara ontologik ada manusia sebagai yang diciptakan menunjukkan adanya pencipta yaitu Tuhan. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling sempurna dan otonom terdiri atas jasmani dan rohani, mempunyai sifat sebagai individu sebagai makhluk sosial. Karena Tuhan adalah sempurna maka manusia tidak sempurna. Namun diantara makhluk, manusia adalah yang paling sempurna. Dalam bahasa Jawa terdapat istilah yang menunjukkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna yang apes, lalai, murka dan rusak. Berdasarkan pengalaman sejarah sebelum datangnya agama Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Bangsa Indonesia telah mempunyai kepercayaan. Karena keadaan alam sedemikian rupa maka bangsa Indonesia dalam usaha mempertahankan dan mengembangkan hidupnya harus bisa mengatasi tantangan alam tersebut. Salah satu jawaban yang diberikan berupa pandangan hidup atau kepercayaan bahwa alam ini ada yang menciptakan. Karena pengalaman hidup mereka sehari-hari dan karena kemampuan yang mereka miliki, maka bentuk kepercayaan yang menguasai alam, adanya kekuatan gaib yang terdapat pada alam ini dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut pengejawantahan dari keyakinan mereka pada sesuatu kekuasaan dan kekuatan yang menguasai alam ini yang dapat dimintai tolong oleh manusia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia pada waktu itupun sudah percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setelah agama Hindu dan Budha datang di Indonesia, bangsa Indonesia banyak memeluk agama-agama tersebut. Demikian pula agama islam yang telah dipeluk oleh sebagian besar bangsa Indonesia dengan penuh keyakinan. Sejarah menunjukkan bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya pada Tuhan. Pada masa itu pengaruh agama dalam kehidupan sehari-hari terbukti adanya pengaruh agama dalam kehidupan sehari-hari terbukti adanya peninggalan, tulisan dan adat istiadat antara lain sebagai berikut ini :
Bukti-bukti berupa bangunan misalnya rumah peribadatan dari berbagai agama yaitu mesjid, gereja, parisade, vihara, klenteng dan lain-lain.
Bukti-bukti berupa kitab suci misalnya kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bukti-bukti berupa perbuatan adalah segala peribadatan dan keagamaan yang dilakukan oleh berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan keagamaan diantaranya antara lain upacara-upacara keagamaan, peringatan agama-agama, melaksanakan pendidikan agama, mendirikan rumah-rumah ibadah.
Bukti-bukti lain berupa tulisan berisi kerangka, sejarah, dongeng-dongeng dan lain sebagainya yang mengandung nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME. Misalnya Tajusalatina, Gustanusalatina, Mahabharata, Sanghyang Kamahayanika, Seratminat, Sunan Kalijaga, dan masih banyak yang lainnya. Pada jaman kerajaan Raja Hayam Wuruk agama Hindu dan Budha diberi tempat yang agung. Demikian pula raja-raja Jawa di Kerajaan Islam misalnya Mataram menggunakan sebutan Sayiddin Panatagama. Ditekankan pula bahwa agama adalah pakaian raja atau dalam bahasa Jawa agama Ageming Aji.
  1. Unsur Kemanusiaan
    Sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sendirinya bangsa kita mempunyai rasa kemanusiaan yang luhur. Pada hakekatnya kemanusiaan adalah bawaan kodrat manusia. Pengejawantahannya dapat kita lihat pada tindakan manusia yang dapat kita nilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak. Perikemanusiaan adalah nilai khusus yang bersumber pada nilai kemanusiaan. Jika sesuatu perbuatan dinilai sebagai tindakan yang berperikemanusiaan, ini berarti bahwa tindakan tersebut sesuai dengan hakekat manusia yaitu kemanusiaan. Perikemanusiaan adalah yang bersumber pada kemanusiaan, jiwa yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya semua bangsa mesti mempunyai kemanusiaan, begitu pula bangsa Indonesia bahkan kemanusiaannya adalah adil dan beradab. Kekhususan bangsa Indonesia adalah adil dan beradab. Adil berarti memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu apa haknya sendiri. Beradab artinya mempunyai adab, mempunyai sopan santun, mempunyai susila, artinya ada kesediaan menghormati bangsa lain, menghormati pandangan pendirian dan sikap Bangsa lain. Sejarah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia terkenal berwatak ramah tamah, sopan santun, lemah lembut, dengan sesama manusia. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia berperikemanusiaan yaitu mempunyai rasa bahwa antara mereka dengan bangsa lain ada hubungan bersifat manusiawi. Sejak dahulu bangsa Indonesia selalu menerima bangsa lain dengan ramah tamah, karena suatu bangsa tidak akan hidup sendirian terlepas dari bangsa lain.
    Berikut ini dikemukakan bukti-buktinya. Bukti-bukti berupa bangunan, misalnya padepokan, pondok-pondok. Bukti-bukti berupa semboyan misalnya aja dumeh, aja adigung, adigung adiguna, aja kumenthus, aja kemaki, aja sawyah-wyah, aja umuk, aja gumedhe, aja gumugung. Pernyataan-pernyataan tersebut intinya adalah larangan agama, manusia jangan berlaku sombong, congkak, tinggi hati dan besar kepala dan menganggap orang lain yang mengakibatkan perbuatan tidak berprikemanusiaan.
Bukti-bukti berupa tulisan yang berisi karangan, cerita-cerita dan kenyataan- kenyataan hidup, misalnya buku-buku Bharatayuda, Ramayana, Arjuna Wijaya, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat Dangkaian Metsyaha. Bukti-bukti perbuatan, adalah kegiatan-kegiatan kemanusiaan misalnya membantu meringankan penderitaan orang lain karena bencana alam, membantu fakir miskin membantu orang sakit, hubungan dengan luar negeri baik melalui perdagangan maupun politik. Cara mereka memberi bantuan kepada korban bencana alam, tentu saja tidak sama dengan sekarang misalnya mengumpulkan sumbangan dan lain-lain. Begitu pula rumah untuk fakir miskin seperti panti asuhan dan rumah sakit seperti sekarang belum ada. Meskipun demikian perbuatan untuk meringankan penderitaan fakir miskin sudah dilakukan misalnya dilakukan oleh para tetangganya. Meskipun belum ada rumah sakit, tetapi sudah ada tempat (misalnya rumah seseorang) untuk mencari obat. Meskipun belum ada dokter, tetapi sudah ada dukun yang dapat menyembuhkan penyakit.
Hubungan dengan luar negeri dilakukan melalui perdagangan, perkawinan untuk mempererat hubungan yang bersifat kemanusiaan.
  1. Unsur Persatuan
    Bangsa Indonesia dengan cirri-cirinya guyub, rukun, bersatu dan kekeluargaan, bertindak bukan semata-mata atas perhitungan untung rugi dan pamrih serta kepentingan pribadi. Oleh karena itu unsur persatuan sudah terdapat didalam kehidupan masyarakat Indonesia bahkan sudah dilaksanakan oleh mereka. Berikut ini adalah bukti-buktinya :
    Bukti-bukti berupa bangunan misalnya Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Kedua candi ini adalah lambang agama Budha dan Hindu. Keduanya terletak di daerah yang jaraknya tidak terlalu jauh. Keduanya dapat hidup berdampingan secara damai. Keduanya merupakan bukti bahwa umat Budha dan umat Hindu dapat hidup rukun, saling menenggang satu sama lain. Padahal pada waktu itu di India tempat asal kedua agama itu, umat Budha dan umat Hindu hidupnya tidak rukun dan saling bermusuhan. Pada jaman Raja Hayam Wuruk kedua agama tersebut diakui sebagai agama resmi, mempunyai Kuilnya sendiri-sendiri, mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan penting dalam pemerintahan. Demikian pula setelah agama Islam datang dan di peluk oleh sebagian terbesar rakyat Indonesia, maka kehidupan agama berjalan tertib dan damai serta rukun terbukti adanya bangunan-bangunan Mesjid yang tidak jauh dari bangunan rumah peribadatan lain. Bukti-bukti berupa tulisan berisi karangan, cerita-cerita dan sejarah, misalnya pembagian Negara Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara Nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit.
    Bukti-bukti berupa semboyan, misalnya bersatu teguh bercerai runtuh, atau dalam bahasa Jawa orah agawe bubrah rukun agawe santosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhunmuk bathuk sayari bumi, kaya mimilan mituna. Bukti-bukti berupa perbuatan, misalnya peristiwa berdirinya kerajaan Majapahit yaitu sejak pembabatan hutan sampai penghancuran Tentara Khu Bilai Khan, pembuatan rumah-rumah ibadah, pembuatan candi-candi, pembuatan rumah baru, pembukaan ladang baru dan sebagainya.
  2. Unsur Kerakyatan
    Istilah kerakyatan berarti bahwa yang berdaulat atau yang berkuasa adalah rakyat. Dalam bahasa lain Kerakyatan disebut Demokrasi berasal dari kata Yunani Demos yang berarti Rakyat Kratos yang berarti Berdaulat. Demokrasi bukan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Meskipun sebelum tanggal 17 Agustus 1945 di Indonesia belum pernah ada pemerintahan yang bersifat Demokratik seperti sekarang ini namun sebenarnya unsur-unsurnya sudah ada, yang selama itu tidak pernah dimanfaatkan secara Nasional formal. Berikut ini adalah buktinya : bukti-bukti berupa bangunan misalnya di Bali ada Desa Kuno yang syarat-syaratnya antara lain adanya Balai Agung dan Dewan Orang-Orang Tua. Balai menunjukkan adanya suatu tempat untuk mengadakan musyawarah. Demikian pula dewan menunjukkan adanya suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tugas tertentu dengan cara mengadakan musyawarah. Di Minangkabau ada yang dinamakan nagari. Syarat-syarat nagari ini antara lain harus ada Balai. Demikian pula pimpinannya ada di tangan Ketua Nagari yang dibantu oleh Dewan Nagari. Sama halnya dengan yang terjadi di Bali, maka sebenarnya masyarakat Minangkabau sudah mempunyai kebiasaan menyelenggarakan suatu lembaga yang kini lazimnya dinamakan Demokrasi. Di Jawa. Desa-desa di Jawa mempunyai Balai Desa. Jika ada hal-hal yang perlu dirembuk oleh Desa diadakan pertemuan di Balai Desa. Bukti-bukti berupa tulisan berisi karangan, cerita sejarah, misalnya : Musyawarah para Wali, putri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, kisah negeri Suli dan lain-lainnya. Bukti-bukti berupa perbuatan misalnya pembicaraan yang dilakukan di Balai, Balai Agung, Balai Desa , perembukan dalam keluarga pada waktu mempunyai hajat, umpamanya : Mantu, kerja bakti, gugur gunung, sambatan.
  3. Unsur Keadilan
    Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil sudah saya terangkan yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Sudah diterangkan bahwa manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.
Perbandingan Filsafat Pancasila Dengan Sistem Filsafat Lainnya Di DuniaSecara filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain-lain  paham filsafat di dunia.
  1. Filsafat Pancasila
  2. Dasar Antologis Sila-sila Pancasila
    Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia.
  3. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
    Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan.  Kalau manusia merupakan basis ontologi Pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis dari Pancasila. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu : pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia.
Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
  1. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
    Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Menurut Notonegoro, nilai-nilai tersebut dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
    a. Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
    b. Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
    c. Nilai Kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut :
    d. Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia.
    e. Nilai keindahan/estetis : nilai yang bersumber pada perasaan manusia. 
    f. Nilai kebaikan/moral : nilai yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia 
    g. Nilai religius : nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia serta bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Filsafat Dunia.
  3. Materialisme
    Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Dengan kata lain Materialisme merupakan paham atau aliran yang menganggap bahwa dunia ini tidak ada selain materi atau nature (alam) dan dunia fisik adalah satu.
    1. Materialisme menyatakan bahwa alam wujud ini terjadi dengan sendirinya dari khaos (kacau balau). Padahal kata Hegel. kacau balau yang mengatur bukan lagi kacau balau namanya.
  4. Materialisme menerangkan bahwa segala peristiwa diatur oleh hukum alam. padahal pada hakekatnya hukum alam ini adalah perbuatan rohani juga.
  5. Materialisme mendasarkan segala kejadian dunia dan kehidupan pada asal benda itu sendiri. padahal dalil itu menunjukkan adanya sumber dari luar alam itu sendiri yaitu Tuhan.
  6. Materialisme tidak sanggup menerangkan suatu kejadian rohani yang paling mendasar sekalipun.
  7. Liberalisme
    Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
    Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
  8. PragmatismePragmatisme adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis. Dengan demikian, bukan kebenaran objektif dari pengetahuan yang penting melainkan bagaimana kegunaan praktis dari pengetahuan kepada individu-individu.
  9. KomunismeKomunisme adalah :
    1.  Paham yang menganut ajaran Karl Marx yang bercita-cita menghapus hak milik perseorangan dan mengganti hak milik secara bersama (dikontrol pemerintah).
    2.   Religi berasal dari kata religie (bahasa Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk dalam perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh orang-orang Barat yang menjajah bangsa Indonesia. Sedangkan isme dapat diartikan sebagai paham. Religiusisme mempunyai pengertian sebagai paham atau keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.
    3.  “Utilitarianisme” berasal dari kata Latin, utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat tersebut harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Jadi, utilitarianisme berdasar pada hasil atau konsekuensi dari suatu kegiatan atau tindakan yang dilakukan (a consequently approach).
    4.  Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan.
    5.  Kata kapitalisme berasal dari capital yang berarti modal, dengan yang dimaksud modal adalah alat produksiseperti misal tanah, dan uang. Dan kata isme berarti suatu paham atau ajaran. Jadi arti kapitalisme itu sendiri adalah suatu ajaran atau paham tentang modal atau segala sesuatu dihargai dan diukur dengan uang.
  10. IdealismeIdealisme adalah suatu ajaran/faham atau aliran yang menganggap bahwa realitas ini terdiri atas roh-roh (sukma) atau jiwa.
  11. Adanya suatu teori bahwa alam semesta beserta isinya adalah suatu penjelmaan pikiran.
    2. Untuk menyatakan eksistensi realitas, tergantung pada suatu pikiran dan aktivitas-aktivitas pikiran.
    3. Realitas dijelaskan berkenaan dengan gejala-gejala pisikis seperti pikiran-pikiran, diri, roh, ide-ide, pikiran mutlak, dan lain sebagainya dan bukan berkenaan dengan materi.
    4. Seluruh realitas sangat bersifat mental (spiritual, psikis). Materi dalam bentuk fisik tidak ada.
    5. Hanya ada aktivitas berjenis pikiran dan isi pikiran yang ada. dunia eksternal tidak bersifat fisik.
Daftar Pustaka
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi, Paradigna “Yogyakarta”.

Rabu, 29 Oktober 2014

KAWASAN BINAAN EKOLOGIS

EKOSISTEM BINAAN ATAU EKOSISTEM BUATAN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTWXcb0AtES84vrHz7PRrluNe0t6WL9VQcZbyflveuz29qi2MpI71b5KX6uT685LQGH-EHHjBd977zOj9kF1Luu7LGsjczeZCZRfsjOdOXdinV_5k-NybAmQNj2EUWh4jhtpeoS2I8oUE/s400/perkebunan-ekosistem-buatan-binaan.jpg
Ekosistem binaan atau ekosistem buatan adalah ekosistem yang dibuat dan direkayasa oleh manusia. Ekosistem buatan atau binaan merupakan lingkungan yang diciptakan manusia untuk berbagai keperluan. Manusia harus terus-menerus mengelola dan mengembangkan lingkungan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Contoh lingkungan binaan itu adalah lingkungan pemukiman, pertanian, perkotaan, perkebunan, tambak, bedungan, hutan tanaman industri.

Terhadap lingkungan binaan tersebut, manusia senantiasa berupaya mengaturnya. Interaksi alami hampir terkendali. Di dalam ekosistem pertanian, misalnya, serangga yang memakan tanaman dikendalikan dengan memberantasnya dengan menggunakan insektisida. Di daerah perkotaan jarang terdapat tumbuhan (produsen). Tumbuhan didominasi oleh tanaman hijau di sepanjang jalan, di taman atau di halaman. Kurangnya tumbuhan hijau di perkotaan mengakibatkan udara kota terasa pengap, kering, dan suhu udara meningkat.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran lingkungan, kota-kota banyak dijadikan sasaran penghijauan. Anjuran untuk memelihara tanaman dan menanam bunga merupakan anjuran yang patut dilaksanakan. Taman-taman kota tidak boleh diganggu, sebaliknya harus dirawat dan dilestarikan. Selain berfungsi estetika atau untuk keindahan, taman kota juga berfungsi ekologis. Misalnya, sebagai pengatur suhu, mengurangi pencemaran udara, dan menyediakan habitat berbagai berung dan serangga. Taman kota juga berfungsi sebagai daerah resapan. Karena tanah di perkotaan dibeton atau diaspal, air hujan tidak dapat meresap kedalam tanah. Adanya taman kota membantu peresapan air kedalam tanah sesuai dengan daur air alami yang seharusnya berlangsung.

Mengingat fungsinya yang penting. Seharusnya setiap kota memiliki taman kota, tanah terbuka hijau, serta wilayah penghijauan kota dekat pemukiman padat. Tidak semua tanah digunakan untuk pembangunan gedung dan perumahan, tetapi disisakan untuk memberi kemungkinan berlangsungnya fungsi lingkungan.

Untuk mengurangi pencemaran lingkungan, di setiap pemukiman hendaknya dibangun kolam pengolah limba rumah tangga. Limbah cair dari rumah tangga dialirkan ke kolam pengolahan, sebelum air yang bersih dialirkan ke got-got dan akhirnya ke sungai. Pengembangan pemukiman (developer) perlu menyediakan sarana pengolahan limbah seperti ini. Pemerintah perlu mensyaratkan diadakannya pengolahan limbah, disamping sarana-sarana hidup lain seperti penyediaan air bersih, WC, taman, tempat bermain anak-anak, dan listrik kepada pengembang pemukiman untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Penyediaan saran peduli lingkungan seharusnya digalakkan.

Di Australia, di atap rumah penduduk sering wadah-wadah berisi makanan burung dan binatang liar lainnya. Burung-burung berterbangan bebas di taman-taman kota. Oleh karena di habitat buatan itu makanan alami sulit diperoleh, penduduk yang peduli lingkungan menyediakan makanan untuk hewan-hewan liar.

Di Lingkungan kita, Burung jalak, larwo, prenjak, yang dulu sering bertengger di pepohonan kini sudah tidak terdengar kicauannya yang merdu. Mereka justru diburu, ditangkap, kemudian dijual dengan harga murah. Ada pula yang memburunya, kemudian dibunuh tanpa peduli terhadap lingkungannya. Jika hewan-hewan itu ditangkap dan dipelihara, umumnya hewan-hewan itu mati karena stres atau karena lingkungannya yang tidak cocok. Maka sekarang sudah saatnya kepeduliaan dan kesadaran lingkungan masyarakat ditingkatkan untuk tidak memburu binatang. Bahkan penduduk perlu dibiasakan untuk menyediakan makanan untik hewan-hewan liar, seperti burung, karena habitat mereka sudah kita ubah untuk kepentingan manusia.

PERAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM MASA DEPAN PERKOTAAN
Ruang Terbuka Hijau (RTH) memegang peran penting dalam pembangunan perkotaan, terutama terkait dengan merancang masa depan perkotaan. Untuk mewujudkannya, tiga pilar utama, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial harus saling bersinergi. Direktur Penataan Ruang Wilayah I Bahal Edison Naiborhu mengatakan hal tersebut dalam Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum (PU) di Radio Trijaya FM Jakarta, Rabu (7/10).

Saat ini, kota Jakarta hanya memiliki RTH sebesar 9 persen dari 30 persen (20 persen publik dan 10 persen privat) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007. Sehingga perlu inovasi dalam pembangunan perkotaan untuk menciptakan RTH melalui pengembangan taman dan penataan saluran serta sungai, imbuh Edison.
Edison menambahkan, penyebab minimnya RTH di daerah perkotaan disebabkan oleh tidak tegasnya regulasi atau peraturan yang mengatur ketentuan penyediaan RTH, adanya demand yang tinggi dari masyarakat untuk membangun, pola pembangunan yang cenderung horizontal, dan hilangnya budaya menanam dari masyarakat perkotaan.
“Bila penyebab-penyebab tersebut dapat diperbaiki, diharapkan RTH akan semakin tersedia dalam jumlah yang maksimal dan nantinya masa depan perkotaan kita akan semakin terjamin,” tegas Edison.
Di kesempatan yang sama menanggapi hal tersebut, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Joessair Lubis mengatakan, kondisi RTH di kota-kota besar di Indonesia cenderung menurun, baik kuantitas maupun kualitasnya. Sebagai contoh di kota Surabaya, data Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Surabaya 2013 menyebutkan, pada Desember 2006 RTH yang dimiliki kota ini sebesar 299,29 Ha (0,83%) dari yang seharusnya 15 persen atau kisaran 4895 Ha. Hal ini juga berlaku di Semarang maupun kota besar lainnya, bahkan Jakarta diibaratkan dalam kondisi yang mengkhawatirkan, ujar Joessair.
Guna mengatasi hal ini, dalam membangun hendaknya memperhatikan Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002. Dalam UU ini diberlakukan asas keseimbangan dan keserasian. Yang dimaksud dengan asas keseimbangan adalah menjaga ekosistem lingkungan, sedangkan keserasian adalah memperhatikan aspek lingkungan sekitar. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang ketentuan kepadatan bangunan, arsitektur, dampak lingkungan, pemilikan lahan oleh pihak swasta, dan mekanisme ijin pendirian bangunan yang harus memperhatikan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan koefisen daerah hijau, sebagai perangkat kendali utama bagi masyarakat atau swasta dalam membangun.
Selain melihat dari sisi peraturan atau regulasi yang ada, peran Pemda dalam mengakomodir ketentuan teknis bangunan gedung ke dalam Perda juga harus ditingkatkan. Hal ini sebagai upaya untuk merencanakan masa depan perkotaaan disamping terus mengkaji ulang kualitas dari perencana kota yang realistis bukan idealis futuristik.


Perlunya Inovasi Dalam Penyediaan RTH
RTH memiliki fungsi beragam, baik dari segi ekologi, ekonomi, dan sosial, seperti menjaga iklim atau temperatur, wahana rekreasi, dan menghasilkan tanaman produktif. Sehingga untuk menjaga ketersediaan RTH diperlukan kesadaran stakeholder, baik itu Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaku ekonomi atau developer, serta masyarakat, ungkap Edison.
Ditambahkannya, upaya yang dapat dilakukan untuk menekankan pentingnya RTH, antara lain kampanye atau sosialisasi penyediaan RTH kepada masyarakat baik di lingkungan rumah atau sekitarnya, himbauan Pemerintah kepada swasta untuk menyediakan RTH dalam skala yang lebih besar, pemberian kompensasi kepada kelompok masyarakat yang telah menggalakan gerakan penghijauan, mengembangkan inovasi-inovasi pembangunan perkotaan, dan penanaman pendidikan tata ruang sejak dini, jelas Edison.
Senada dengan Edison, Joessair memaparkan, kualitas RTH sangat ditentukan oleh stakeholder. Diperlukan konsistensi dari stakeholder dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peran masing-masing. Yakni dari sisi Pemerintah, diperlukan ketegasan penegakan hukum, sisi masyarakat adalah menumbuhkan kesadaran dan memahami akan arti pentingnya RTH, serta dari sisi swasta, yaitu mengikuti aturan yang telah ada terutama dalam pendirian bangunan dan mengembangkan inovasi penataan ruang, dimana orientasi bukan semata-mata kepentingan ekonomi namun harus memperhatikan aspek lingkungan.
RTH sebagai salah satu unsur masa depan kota kita, perlu diselamatkan, dipulihkan bila ada yang sudah rusak, dan dijaga kondisinya yang masih baik. “Untuk mewujudkannya, semua stakeholder harus sepakat dalam menyusun rencana atau mendesain RTH sesuai dengan kebutuhan kota, konsisten melaksanakan dan mengendalikan sesuai pertauran yang ada,” tandas Edison.

KOTA EKOLOGIS

Konsep kota masa depan dengan optimis menyatakan bahwa kota berupaya untuk menjaga kondisi lingkungan dengan tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan, kota harus menjadi bagian dari solusi terhadap kondisi tersebut. Persyaratan pertama yang harus dipenuhi bahwa fungsi suatu kota harus memperhatikan terhadap keseimbangan lingkungan. Persyaratan kedua, bahwa kota tidak hanya dipandang sebagai bentuk fisik saja, namun secara psikologis dan sebagai sesuatu yang menarik (estetis), sebagai sesuatu yang menyediakan kepuasan arti bagi suatu komunitas/masyarakat, dan kota merupakan sesuatu yang berlanjut. Konsensus bagaimana membangun suatu kota mencakup beberapa aspek:

  • Kehidupan dengan kepadatan yang tinggi

  • Komunitas yang spontan & kondisi kehidupan yang manusiawi

  • Mengurangi persyaratan perjalanan

  • Daya Manusia & transit publik

  • Bangunan hemat energi

  • Penggunaan lahan dengan fungsi mix-used

  • Sistem daur ulang yang baik

  • Ruang-ruang untuk publik

Langkah-langkah menuju Kota Ekologis menurut Christopher A. Haines:

1. Mengidentifikasikan prinsip-prinsip lingkungan dimana transformasi kota harus terjadi. Prinsip-prinsip ini merupakan benchmark yang dapat digunakan untuk mengukur perubahan. Prinsip-prinsip ini cukup sederhana namun sangat penting untuk diperhatikan. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  • Konservasi Sumber daya

  •  Sumber daya material

  •  Sumber daya energi

  •  Sumber daya budaya

  •  Sumber daya finansial

  •  Studi tentang sampah

  •  Studi tentang Sejarah

2. Merehabilitasi pusat-pusat kota

Proses ini terdiri dari:

  • Melakukan preservasi pada bangunan yang bersejarah

  •  Merehabilitasi bangunan untuk konservasi energi dan modifikasi lain yang disyaratkan

  • Mengganti aset-aset yang tidak memberikan kontribusi pada kota

3. Meningkatkan transportasi untuk publik

4. Menambah kepadatan di kawasan sprawl

Syarat-syarat Pembangunan Kota Ekologis

  • Jaminan yang ekologis meliputi udara yang bersih dan aman, penyediaan air yang diandalkan, makanan, perumahan dan tempat kerja yang sehat, pelayanan pemerintah kota, perlindungan bencana untuk semua orang.

  • Sanitasi yang ekologis harus memenuhi aspek efisien, biaya yang efektif, cara yang ramah lingkungan dalam mengolah dan mendaur ulang hasil metabolisme manusia, limbah dan air kotor.Metabolisme industri yang ekologis dimana pelestarian sumber daya dan pelindungan lingkungan termasuk pada transisi industri, menekankan pada penggunaan kembali pada bahan yang digunakan, produksi yang berkelanjutan, energi yang diperbaharui, transportasi yang efisien, dan kebutuhan hubungan antar manusia

  • Lanskap yang ekologis dimana meliputi kesatuan yang mengatur struktur-struktur terbangun, ruang terbuka seperti taman dan plaza, penghubung seperti jalan dan jembatan, komponen-komponen alami seperti sungai, bukit, memaksimalkan aksesibilitas kota untuk seluruh warga kota disaat pelestarian energi dan sumber daya serta usaha-usaha untuk mengurangi masalah kecelakaan kendaraan, polusi udara, menurunnya kualitas air, efek panas dan pemanasan global sedang terjadi.

  •  Kesadaran ekologis meliputi diantaranya membantu orang untuk mengerti bahwa tempat mereka bagian dari alam, identitas budaya, sikap tanggung jawab terhadap lingkungan dan membantu mereka untuk merubah kebiasaan mengkonsumsi dan meningkatkan kemampuan mereka agar dapat memberikan kontribusi untuk merawat ekosistem kota dengan kualitas yang tinggi.

Kamis, 02 Oktober 2014

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

Landasan Historis
Bangsa Indonesia mengalami suatu proses sejarah yang cukup panjang dari mulai zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit, dan lain sebagainya sampai dengan zaman masa penjajahan dari mulai penjajahan Jepang sampai dengan zaman penjajahan Belanda. Sangat lama bangsa Indonesia berjuang untuk dapat bebas merdeka dari para penjajahan-penjajah itu bahkan sampai beratus-ratus tahun lamanya hanya untuk menemukan jadi dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya setelah melalui proses yang sangat panjang bangsa Indonesia menemukan jati dirinya sebangai bangsa yang memiliki cirri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa yang lain, yang akhirnya oleh para pendiri negara kita dapat menemukan suatu rumusan yang sederhana namun sangat mendalam yang meliputi 5 prinsip/ 5 sila yang diberi nama Pancasila yang dimana 5 sila itu adalah.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusayawaratan dan Perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di zaman seperti ini (masa reformasi) seharusnya bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa harus memilika visi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak mudah tertinggal di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme dan rasa kebangsaan yang tinggi. Hal ini dapat terlaksana bukan karena melalui suatu kekuasaan atau ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sejarah bangsa Indonesia.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap kalimat dari sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri, sehingga asal dari nilai-nilai pancasila tersebut tidak jauh dari perilaku bangsa Indonesia itu sendiri, atau dengan kata lain ide dari pembuatan pancasila itu berasal dari sikap dan perilaku dari bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu berdasarkan fakta secara pandangan historisnya kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Maka atas dasar alasan historis inilah maka sebagai penerus bangsa Indonesia perlu mengkaji, memahami dan mempelajari berdasarkan pendekatan ilmiah dengan kata lain mahasiswa dapat memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang sudah dimilikinya sendiri.
Landasan Kultural
Setiap bangsa memiliki cirri khas serta pandangan hidup yang berbeda-beda dengan bangsa lainnya. Negara komunisme dan juga liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu tergantung pada ideologi yang dianut dalam negara tersebut.
Berbeda dengan bangsa yang lainnya, bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup yang berdasarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.pancasila bukan hanya merupakan suatu karya konseptual seorang saja melainkan suatu karya yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang ada atau dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
Satu-satunya karya terbesar bangsa Indonesia dimata internasional adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasar pada pandangan hidupsuatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
Landasan Yudiris
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini menguatkan pandangan kita bahwa sesungguhnya Pancasila itu merupakan sumber hokum pendidikan nasional. Namun mata kuliah Pancasila tidak disebut dalam Undang-Undang Sisdiknas yang disebutkan dalam pasal 37 bahwa kurikulum pendidikan tinggi memuat: pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa,
namun mata kuliah Pancasila adalah mata kuliah yang dapat mendidik warga  negara agar dapat memahami filsafat negaranya, nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaannya terhadap tanah air. Selain itu landasan Pancasila berddasarkan yudiris yaitu SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006  yang menjelaskan bahwa misi dari Pendidikan Pancasila adalah untuk menetapkan kepribadian kepada mahsiswa agar dapat mewujudkan nilai-nilai pancasila dan rasa kebangsaan terhadap tanah air.
Landasan Filosofis
Pancasila merupakan sebuah dasar filsafat negara dan pandangan filosofis, oleh karena itu kita sebagai warga negara dapat secara konsisten merealisasikan nilai-nilai dalam pancasila pada kehidupan kita sehari-hari. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan filosofis maupun objektif bahwa bangsa Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam 5 sila pancasila yang memang secara filosofis merupakan filosofi bangsa sebelum pancasila itu sendiri dibuat.
Atas dasar pengertian filosofis bahwa nilai-nilai pancarila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan setiap warga negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk juga peraturan perundang-undangan negara Indonesia.  

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Berdasarkan UU No. 20tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan juga yang terdapat di dalam Sk Dirjen Dikti. No.43/DIKTI/KEP/2006, menjelaskan bahwa tujuan materi Pancasila pada poin-poin Pendidikan kepribadian mengarah pada moral-moral yang nantinya akan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yakni perilaku yang mencerminkan pada keimanan dan ketakwaan setiap warga negara kepada Tuhan Yang Maha Esa dimana di dalam suatu negara terdapat berbagai macam agama yang dianut, beraneka ragam budaya, suku,dan kepribadian sehingga mahasiswa dapat memahami  maupun menerapkan nilai-nilai dasar dari Pancasila, rasa kebanggaan dan cinta pada tanah air dalam menguasai, menerapkan maupun mengembangkan ilmu pengetahuan , teknologi dan kesenian dengan penuh rasa tanggung jawab, beretika, dan bermoral.
Tujuan pendidikan dapat diartikan sebagai sebuah tindakan intelektual dengan penuh rasa tanggung jawab yang berorientasikan pada kompetisi pada bidangnya masing-masing sehingga dapat terciptanya motivasi tersendiri untuk mencapai sebuah cita-cita yang diharapkan oleh mahasiswa. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah sebuah tindakan intelektual yang penuh rasa tanggung jawab yang menjadikannya sebagai seorang warga negara yang dapat memecahkan berbagai masalah dalam hidup, berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila yang sudah ada sehingga mahasiswa dapat menjadi seorang warga negara yang patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat. Sifat intelektual tersebut dapat tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab dapat terlihat dari sebuah kebenaran tindakan yang ditilik dari aspek iptek, etika maupun kepatutan agama serta kebudayaan.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari mempelajari pendidikan pancasila yaitu agar mahasiswa dapat berperilaku :
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang dapat bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
Memiliki kemampuan untuk mengenali dan memecahkan berbagai masalah hidup serta kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dapat mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan yang terjadi pada  ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan lain sebagainya.
Memiliki kemampuan yang dapat mamaknai proses dari peristiwa sejarah serta nilai-nilai budaya bangsa untuk melahirkan sebuah persatuan Indonesiayang kokoh.

Dengan adanya pendidikan Pancasila ini diharapkan setiap warga negara dapat memahami, menganalisis, dan menjawab problem-problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
                 
DAFTAR PUSTAKA
Prof.DR.Kaelan.M.S.2010.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.