Rabu, 18 Januari 2017

KRITIK ARSITEKTUR ( MASJID KUBAH EMAS )



Hakikat kritik normatif adalah :
·         Adanya keyakinan (conviction) bahwa di lingkungan dunia manapun, bangunan dan wilayah perkotaan selalu dibangun melalui suatu model, pola, standard atau sandaran sebagai sebuah prinsip. Dan melalui ini kualitas dan kesuksesan sebuah lingkungan binaan dapat dinilai.
·         Norma bisa jadi berupa standar yang bersifat fisik, tetapi adakalanya juga bersifat kualitatif dan tidak dapat dikuantifikasikan.
·         Norma juga berupa sesuatu yang tidak konkrit dan bersifat umum dan hampir tidak ada kaitannya dengan bangunan sebagai sebuah benda konstruksi

1.       Kritik Doktrinal (Doctrinal Criticsm) Norma yang bersifat general, pernyataan yang tak terukur.
2.       Kritik Sistematik (Systematic Criticism) Norma penyusunan elemen-elemen yang saling berkaitan untuk satu tujuandalam hal ini akan dibahas mengenai metode Tipe. Metode Tipe adalah suatu norma yang didasarkan pada model yang digenralisasi untuk satu kategori bangunan spesifik.
3.       Kritik Tipical (Typical Criticism) Norma yang didasarkan pada model yang digeneralisasi untuk satu katagori bangunan yang spesifik.
4.       Kritik Terukur (Measured Criticsm) Sekumpulan dugaan yang mampu mendefinisikan bangunan dengan baik secara kuantitatif.

1.        Metoda Doktrin
  • Doktrin sebagai dasar dalam pengambilan keputusan desain arsitektur yang berangkat dari keterpesonaan dalam sejarah arsitektur.
  • Sejarah arsitektur dapat meliputi : Nilai estetika, etika, ideologi dan seluruh aspek budaya yang melekat dalam pandangan masyarakat.
  • Doktrin bersifat tunggal dalam titik pandangnya dan biasanya mengacu pada satu ‘ISME’ yang dianggap paling baik.
2.        Metoda Sistemik
  • Menggantungkan pada hanya satu prinsip akan mudah diserang sebagai : menyederhanakan (simplistic), tidak mencukupi (inadequate) atau kadaluarsa (out of dated )
  • Alternatifnya adalah bahwa ada jalinan prinsip dan faktor yang dapat dibangun sebagai satu system untuk dapat menegaskan rona bangunan dan kota.
Kritik sistematik dikembangkan dari satu analisis :
  • Bahwa Problem arsitek adalah membangun sistem dalam kategori-kategori formal yang tidak memungkinkan kita untuk melukiskannya dan membandingkannya dalam struktur yang formal. Ketika kita mengatakan bahwa analisis formal mengandung indikasi elements and relations.
  • Elements (bagian bentuk arsitektur ), bermakna bahwa kita harus memperlakukan objek sebagai dimensi kesebandingan.
Melahirkan konsep  :
o  Mass (massa),  Bentuk wujud tiga dimensi yang terpisah dari lingkungan
o  Space (ruang), Volume batas-batas permukaan di sekeliling massa
o  Surface (permukaan), batas massa dan ruang
  • Relations , bahwa kita menterjemahkan saling keterhubungan ini diantara dimensi-dimensi
  • Capacity of the structure, kelayakan untuk mendukung tugas bangunan
  • Valuable, nilai yang dikandung yang mengantarkan kepada rasa manusia untuk mengalami ruang.
3.       Metoda Tipikal
  • Studi tipe bangunan saat ini telah menjadi pusat perhatian para sejarawan arsitektur. Hal ini dapat dipahami karena desain akan menjadi lebih mudah dengan mendasarkannya pada type yang telah standard, bukan pada innovative originals (keaslian inovasi). 
  • Studi tipe bangunan lebih didasarkan pada kualitas, utilitas dan ekonomi dalam lingkungan yang telah terstandarisasi dan  kesemuanya dapat terangkum dalam satu typologi 
  • Metode Tipikal, yaitu suatu pendekatan yang mempunyai uraian urutan secara tersusun. Contoh. Bangunan sekolah, tipe yang ada ialah seperti ruang kelas, ruang guru,ruang kepala sekolah, ruang kesenian,  lab, perpustakaan, kantin, gudang, toilet. 
4.        Metoda Terukur
  • Kritik Pengukuran menyatakan satu penggunaan bilangan atau angka hasil berbagai macam observasi sebagai cara menganalisa bangunan melalui hukum-hukum matematika tertentu.
  • Norma pengukuran digunakan untuk memberi arah yang lebih kuantitatif. Hal ini sebagai bentuk analogi dari ilmu pengetahuan alam.
  • Pengolahan melalui statistik atau teknik lain akan mengungkapkan informasi baru tentang objek yang terukur dan wawasan tertentu dalam studi.
  • Bilangan atau standard pengukuran secara khusus memberi norma bagaimana bangunan diperkirakan pelaksanaannya.
  • Standardisasi pengukuran dalam desain bangunan dapat berupa :
Ukuran batas minimum atau maksimum, Ukuran batas rata-rata (avarage), Kondisi-kondisi yang dikehendaki
  • Adakalanya standard dalam pengukuran tidak digunakan secara eksplisit sebagai metoda kritik karena masih belum cukup memenuhi syarat kritik sebagai sebuah norma
  • Norma atau standard yang digunakan dalam Kritik pengukuran yang bergantung pada ukuran minimum/maksimum, kondisi yang dikehendaki selalu merefleksikan berbagai tujuan dari bangunan itu sendiri.
  • Tujuan dari bangunan biasanya diuraikan dalam tiga ragam petunjuk sebagai beikut:
  1. Tujuan Teknis ( Technical Goals)
  2. Tujuan Fungsi ( Functional Goals)
  3. Tujuan Perilaku ( Behavioural Goals)


                 Masjid Dian Al-Mahri Depok. Mesjid Kubah Emas yang terletak di Kota Depok memiliki nama asli Masjid Dian Al-Mahri. Masjid ini di bangun sejak tahun 2001 dan selesai pada akhir tahun 2006.

Masjid Dian Al Mahri dibuka untuk umum pada tanggal 31 Desember 2006, bertepatan dengan Idul Adha 1427 H yang kedua kalinya pada tahun itu. Pembangunannya sudah berlangsung sejak tahun 1999, namun baru dibuka untuk umum pada tanggal 31 Desember 2006. Setelah shalat Idul Adha, pemilik masjid langsung meresmikan masjid ini. Ada sekitar 5 ribu jemaah yang mengikuti prosesi peresmian masjid ini.

Dalam catatan sejarah, Masjid Kubah Emas Depok atau Masjid Dian Al-Mahri di bangun oleh seorang pengusaha asal Banten yaitu Hj. Dian Djuriah Maimun Al Rasyid. Selain sebagai tempat ibadah, Masjid Dian Al-Mahri juga kerap dijadikan sebagai salah satu wisata keluarga atau wisata religi masjid kubah emas, karena bentuk kubah-kubahnya yang dibuat dari emas, membuat orang-orang tertarik untuk mengunjunginya.

Bangunan masjid memiliki luas area sebesar 60 x 120 meter atau sekitar 8.000 meter persegi. terdiri dari bangunan utama, mezamin, halaman dalam, selasar atas, selasar luar, ruang sepatu, dan ruang wudhu. Masjid mampu menampung 15 ribu jemaah shalat dan 20 ribu jemaah taklim. Masjid ini merupakan salah satu di antara masjid-masjid termegah di Asia Tenggara.

Masjid Dian Al Mahri memiliki 5 kubah. Satu kubah utama dan 4 kubah kecil. Seluruh kubah dilapisi emas setebal 2 sampai 3 milimeter dan mozaik kristal. Kubah utama bentuknya menyerupai kubah Taj Mahal. Kubah tersebut memiliki diameter bawah 16 meter, diameter tengah 20 meter, dan tinggi 25 meter. Sementara 4 kubah kecil lainnya memiliki diameter bawah 6 meter, tengah 7 meter, dan tinggi 8 meter.

Relief hiasan di atas tempat imam terbuat dari emas 18 karat. Begitu juga pagar di lantai dua dan hiasan kaligrafi di langit-langit masjid. Sedangkan mahkota pilar masjid yang berjumlah 168 buah berlapis bahan prado atau sisa emas.

Ruang utama masjid memiliki ukuran 45×57 meter, dapat menampung sebanyak 8.000 jamaah. Masjid ini memiliki 6 minaret berbentuk segi enam yang tingginya masing-masing 40 meter. 6 minaret ini dibalut granit abu-abu dari itali dengan ornamen yang melingkar. Pada puncak minaret terdapat kubah berlapis mozaik emas 24 karat.

Kubah masjid ini mengacu kubah yang digunakan masjid-masjid Persia dan India. Lima kubah melambangkan rukun Islam, seluruhnya dibalut mozaik berlapis emas 24 karat yang materialnya diimpor dari Italia.

Pada langit-langit kubah terdapat lukisan langit yang warnanya dapat berubah sesuai dengan warna langit pada waktu-waktu sholat dengan menggunakan teknologi tata cahaya yang diprogram dengan komputer.

Interior masjid ini menampilkan pilar-pilar kokoh yang tinggi menjulang untuk menciptakan skala ruang yang agung. Ruang masjid didominasi warna monokrom dengan unsur utama warna krem, untuk memberi karakter ruang yang tenang dan hangat. Materialnya terbuat dari bahan marmer yang diimpor dari Turki dan Italia. Di tengah ruang, tergantung lampu yang terbuat dari kuningan berlapis emas seberat 2,7 ton, yang dikerjakan oleh ahli dari Italia.

 
Referensi :
1.       http://endangwulandariendang.blogspot.com/2016/09/kritik-arsitektur-kritik-normatif.html

Rabu, 11 November 2015

Pengertian dan Tugas Konsultan dan Kontraktor

KONSULTAN PROYEK
Konsultan adalah pihak yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek, konsultan ini dapat berupa badan usaha ataupun perorangan dan biasanya didalam konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat.
Tugas konsultan ini antara lain :
-         - Mengatur administrasi dalam kotrak kerja
-         - Melakukan pengawasan selama proyek berjalan
-         - Melampirkan/ Membuat laporan pekerjaan yang akan dilihat oleh owner
-         - Saling berkonsultasi tentang pekerjaan pada proyek dengan owner maupun kontraktor
-         - Mengoreksi maupun menyutujui hasil gambar yang diberikan kontraktor untuk pelaksanaan proyek
-         
KONTRAKTOR PROYEK
Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh owner sebagai pelaksana proyek, pihak ini yang akan melaksanakan proyek dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan untuk dihasilkan ke wujud yang nyata dengan kata lain kontraktor melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan gambar yang sudah di siapkan sebelumnya.
Tugas kontraktor ini antara lain :
-         - Memahami gambar desain dan spesifikasinya sebagai acuan di dalam proyek
-         - Menyusun kembali metode pelaksanaan kontruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama engineering
-         - Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang sudah ditentukan
-         - Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan
-         -  Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan
-         

Minggu, 29 Maret 2015

WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA, TEORI KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK

PengertianWawasanNasional
     WawasanNasionaladalah carapandangsuatubangsa yang telahmenegaratentangdiridanlingkungannyadalameksistensinya yang serbaterhubung (interaksi&interelasi) sertapembangunannya di dalambernegara di tengah-tengahlingkungannyabaiknasional, regional, maupun global. 
         Suatunegaradanbangsaakanterikateratapabilaadapemahaman yang mendalamtentangperbedaandalamnegaraataubangsaitusebagaianugrah, yang padaakhirnyaakanmemperkayakhasanabudayanegaraataubangsatersebut. Disampingitu, perbedaaninimerupakansatutitik yang sangatrentanterhadapperpecahanjikatidakdiberikanpemahamanwawasannasionaldanwawasannusantara yang tepatbagibangsadannegara.Dalamkehidupanberbangsadanbernegarakeanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukansuatuperekat agar bangsa yang bersangkutandapatbersatugunamemeliharakeutuhannegaranya.
Suatubangsadalammenyelengarakankehidupannyatidakterlepasdaripengaruhlingkungannya, yang didasarkanatashubungantimbalbalikataukait-mengaitantarafilosofibangsa, idiologi, aspirasi, dancita-cita yang dihadapkanpadakondisisosialmasyarakat, budayadantradisi, keadaanalamdanwilayahsertapengalamansejarah. Upayapemerintahdanrakyatmenyelengarakankehidupannya, memerlukansuatukonsepsi yang berupaWawasanNasional yang dimaksudkanuntukmenjaminkelangsunganhidup, keutuhanwilayahsertajatidiri.
PAHAM KEKUASAAN
pahamkekuasaan yang kitakenalselamainimemberikansuatuimpulsuntukmenciptakansuatu formula pengaturankenegaraan yang sejatinyamembutuhkan  koreksi di berbagaisisi.
dibawahiniadalahbeberapapahamkekuasaan yang kitakenal:
1. machiavelli
pahaminimemandangharusadanyasuatukekuatanpolitik yang besargunamempertahankankedigdayaansuatunegara. adabeberapacarauntukmemeliharastabilitaspolitikyaitu:
- penghalalan  segalacarauntukmempertahankandanmerebut  kekuasaan
- menjagaeksistensikekuasaanrezim, termasukmembenarkanpolitikDevide Et Impera
- pertahananpolitikdenganadukekuatan, siapa yang kuatdia yang bertahandansebaliknyasiapa yang lemahdia yang tersingkir
2. pahamkaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakanpenganutpaham Machiavelli, diamenambahkanbahwasannyauntukmempertahankansuatunegaradiperlukandukunganpenuhdarikondisisosialbudayaberupapenciptaanilmupengetahuandanteknologisehinggamampumelahirkankondisipertahanandankeamanan yang solid.
3. JenderalCausewitz
pandanganiniadalahsuatudasardariperangdunia I dimanaperangdianggapsebagaisuatuhal yang harusdilakukanuntukmempertahankankekuasaandanpencapaiantujuannasionalsuatunegara. pahamini pula yang melegitimasiusahaekspansiRusiadalammemperluaskekuasaannya.
TEORI-TEORI GEOPLOTIK 
1). RiederichRatzel
There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulahsemboyandarifrederichRatzel yang terkenal. teorimenyatakanbahwa :
  • Pertumbuhannegaradapatdianalogikan (disamakan) denganpertumbuhanorganisme (mahlukhidup) yang memerlukanruanghidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankanhiduptetapidapatjugamenyusutdanmati.
  • Negara identikdengansuaturuang yang ditempatiolehkelompokpolitikdalamartikekuatan. Makin luaspotensiruangmakinmemungkinkankelompokpolitikitutumbuh (teoriruang)
  • Suatubangsadalammempertahankankelangsunganhidupnyatidakterlepasdarihukumalam. Hanyabangsa yang unggul yang dapatbertahanhidupterusdanlanggeng.
  • Semakintinggibudayabangsasemakinbesarkebutuhanataudukungansumberdayaalam. Apabilatidakterpenuhimakabangsatsbakanmencaripemenuhankebutuhankekayaanalamdiluarwilayahnya (ekspansi). Apabilaruanghidupnegara (wilayah)sudahtidakmencukupi, makadapatdiperluasdenganmengubahbatasnegarabaiksecaradamaimaupundengankekerasan/perang.
2.) James Burnham
James Burnham adalahseorangpionirdalampengembangangeopolitikantikomunismesebuahaksiomageopolitikbahwajikaadasatudayaberhasilmengatur [Eurasia] Heartland danhambatanluar, kekuatanitupastiakanmenguasaidunia.”
3.) Karl Haushofer (1896-1946)
pendapatiniberkembang di Jermandinawahkekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di JepangberupaajaranHakoIchiu yang berlandaskanmliterismedanpahamfasisme. pokokteori Haushofer yaitu:
  •    Suatubangsadalammempertahankanhidupnyatidakterlepasdarihukumalam, sehinggahalinimenjuruspadaekspansionisme. 
  •    Kekuasaan imperium daratan yang kompakakandapatmenandingikekuasaan imperium Maritimdalampenguasaanlaut. 
  •      BeberapanegarabesarduniaakanmenguasaiEropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.


 1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafahdanberideologiPancasilamenganutpahamtentangperangdandamai:”Bangsa Indonesia cintadamai, akantetapilebihcintakemerdekaan.” Wawasannasionalbangsa Indonesia tidakmengembangkanajarantentangkekuasaandanadukekuatan, karenahaltersebutmengandungbenih-benihpersengketaandanekspansionisme.
               Ajaranwawasannasionalbangsa Indonesia menyatakanbahwa: ideologidigunakansebagailandasanidiildalammenentukanpolitiknasional, dihadapkanpadakondisidankonstelasi geografi Indonesia dengansegalaaspekkehidupannasionalnya. Tujuannyaadalah agar bangsa Indonesia dapatmenjaminkepentinganbangsadannegaranya di tengah-tengahperkembangandunia.
2. Geopolitik Indonesia
               Pemahamantentangkekuatandankekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkanpadapemahamantentangpahamperangdandamaisertadisesuaikandengankondisidankonstelasigeografi Indonesia.Sedangkanpemahamantentang Negara Indonesia menganutpaham Negara kepulauan, yaitupaham yang dikembangkandariasas archipelago yang memangberbedadenganpemahaman archipelago di negara-negara Barat padaumumnya.
Perbedaan yang esensialdaripemahamaniniadalahbahwamenurutpaham Barat, lautberperansebagai “pemisah” pulau, sedangkanmenurutpaham Indonesia lautadalah “penghubung” sehinggawilayah Negara menjadisatukesatuan yang utuhsebagai “Tanah Air” dandisebut Negara Kepulauan.
3. DasarPemikiranWawasanNasional Indonesia
               Dalammenentukan, membina, danmengembangkanwawasannasionalnya, bangsa Indonesia menggalidanmengembangkan  darikondisinyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. WawasanNasional Indonesia dibentukdandijiwaiolehpemahamankekuasaanbangsa Indonesia yang berlandaskanpemikirankewilayahandankehidupanbangsa Indonesia.Karenaitu, pembahasanlatarbelakangfilosofissebagaidasarpemikiranpembinaandanpengembanganwawasannasional Indonesia ditinjaudari:
·        LatarbelakangpemikiranberdasakanfalsafahPancasila.
·        Latarbelakangpemikiranaspekkewilayahan Nusantara.
·        Latarbelakangpemikiranaspeksosialbudayabangsa Indonesia.
·        Latarbelakangpemikiranaspekkesejarahanbangsa Indonesia.
WAWASAN NASIONAL
WawasanNasional, yang di Indonesia disebutsebagaiWawasan Nusantara, padadasarnyamerupakancarapandangterhadapbangsasendiri. Kata “wawasan” berasaldari kata “wawas” yang beartimelihatataumemandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlumemilikiwawasannasionaldalamusahamenyelenggarakankehidupannya.Wawasanitupadaumumnyaberkaitandengancarapandangtentanghakikatsebuah Negara yang memilikikedaulatanataswilayahnya. Fokuspembicaraanpadaunsurkekuasaandankewilayahandisebut “geopolitik”.
Dalamkonteksteori, telahberkembangbeberapapandangangeopolitiksepertidilontarkanolehbeberapapemikir di bawahinidalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
  • Pandangan/ajaranFrederichRatzel
    • Negara merupakansebuahorganisme yang hidupdalamsuaturuanglingkuptertentu, bertumbuhsampaiakhirnyamenyusutdanmati
    • Negara adalahsuatukelompokpolitik yang hidupdalamsuaturuangtertentu.
    • Dalamusahamempertahankankelangsunganhidupnyasebuahbangsatidakbisalepasdarialamdanhukumalam.
    • Semakintinggibudayasuatubangsamakasemakinbesarkebutuhannyaakansumberdayaalam.
  • Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
    • Negara merupakansuatuorganismebiologis yang memilikikekuatanintelektual yang membutuhkanruanguntukbisaberkembangbebas.
    • Negara merupakansuatusisempolitik (pemerintahan)
    • Negara dapathiduptanpaharusbergantungpadasumberpembekalandariluar. Iadapatberswasembadadanmemanfaatkankemajuankebudayaandanteknologinyasendiriuntukmembangunkekuatannyasendiri.

Minggu, 22 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENGERTIAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

SEJARAH
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan d Joan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o   Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
o   Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
o   Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
•PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø   Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø   Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø   Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
JENIS - JENIS
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
 Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
 c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
  Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
 Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

KASUS PELANGGARAN
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Berikut akan diulas mengenai berbagai pelanggaran HAM dengan skala besar yang pernah terjadi di dunia atupun Indonesia, dari berbagai era.
HAK SEORANG MAHASISWA
Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :
 Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.