PENGERTIAN
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai
manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi
manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada
setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga
kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
SEJARAH
Sebelum
dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu
kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di
Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara
perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1. Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan d Joan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut
tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan
disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta
itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip
telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang
munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum
dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya
berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada
penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa
bukti dan saksi yang sah.
o
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya.
o
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah
terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
•PETITION
OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai
persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai.
JENIS - JENIS
a. Hak
Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak
Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap
organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
Hak
Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak
Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan
dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan
berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan
aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak
Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta
memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan
melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki
sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki
pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan
transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi
Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan
sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau
Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan
contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya
pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi
pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau
pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak
Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada
peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak
Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak
untuk mendapat pelajaran
Hak
untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak
untuk mengembangkan Hobi
Hak
untuk berkreasi
f. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
Hak
mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu
penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
KASUS PELANGGARAN
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat
ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan
dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat,
baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua
jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu
keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat
itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti
membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi
antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat.
Berikut
akan diulas mengenai berbagai pelanggaran HAM dengan skala besar yang pernah
terjadi di dunia atupun Indonesia, dari berbagai era.
HAK SEORANG MAHASISWA
Mahasiswa
Potensi
mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain
meliputi :
a. Mahasiswa
sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai
pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang
pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b.
Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada
umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan
masyarakat di sekitarnya.
c.
Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang
memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping
mengembangkan wawasan keilmuan.
d.
Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan
motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e.
Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa
yang yunior.
f. Hak
dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan
kewajiban mahasiswa sebagai berikut :
Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1.
Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan
mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
akademik;
2.
Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan
minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3.
Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4.
Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang
diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang
diikutinya serta hasil belajarnya;
6.
Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
7.
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
8.
Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata
kehidupan bermasyarakat;
9.
Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi
persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang
berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi
yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut
serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang
bersangkutan;
11.
Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12.
Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang
keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan
masing-masing perguruan tinggi.