KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai
– nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
·
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
BENTUK DEMOKRASI
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN.
Jika dilihat dari keterkaitan antar badan atau
organisasi di negara ini dalam berhubungan, Bentuk Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat). Tugas
atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet
atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet. Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,
sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu
terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya
dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya,
pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan
badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara
kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias
Politika. Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi
menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika
kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
· Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
· Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
· Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau
pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh
para menteri-menteri. Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem
pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan
kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak
dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen)
sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik,
sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di
tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat)
ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam
pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif.
· Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya,
suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat
melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan perwakilan rakyat.
· Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan
apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau
tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
· Kelebihannnya, rakyat
dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
· Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari
akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan
kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara
dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi
dalam pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
A. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
1. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut
:
a. Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
b. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde baru.
c. Tahun 1998 sampai sekarang
disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada
hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman
fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan
kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak
yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik,
yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada
periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk
melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang
Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode
Reformasi.
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar