Minggu, 22 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENGERTIAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

SEJARAH
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan d Joan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o   Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
o   Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
o   Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
•PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø   Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø   Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø   Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
JENIS - JENIS
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
 Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
 c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
  Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
 Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

KASUS PELANGGARAN
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Berikut akan diulas mengenai berbagai pelanggaran HAM dengan skala besar yang pernah terjadi di dunia atupun Indonesia, dari berbagai era.
HAK SEORANG MAHASISWA
Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :
 Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi. 

7 komentar:

  1. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
    Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara.

    BalasHapus
  2. Terima kasih
    Kunjungi ppns.ac.id

    BalasHapus
  3. Substansi Hakim dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
    Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
    a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, contoh meliputi :
    Pembunuhan masal (genisida)
    Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
    Penyiksaan
    Penghilangan orang secara paksa
    Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
    b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
    Pemukulan
    Penganiayaan
    Pencemaran nama baik
    Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
    Menghilangkan nyawa orang lain

    BalasHapus
  4. Halo semuanya
    Saya ingin menggunakan media ini untuk membuat Anda semua tahu bahwa mendapatkan pinjaman tidak sesulit dan sesulit yang Anda kira

    Saya Rina Mariana penduduk asli bandung. Indonesia
    Saya mendapat pinjaman dari  ONE BILLION RISING FUND dan proses aplikasi saya mudah, lancar dan mudah dimengerti dan saya telah diberkati sejak saya baru menjadi firma pinjaman dan hidup saya tidak lagi menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang, tetapi mereka datang kepada saya sekarang untuk meminta nasihat dan bagaimana membantu mereka secara finansial dan sejauh ini saya telah memperkenalkan cukup banyak orang kepada perusahaan pinjaman dan mereka juga mendapatkan pinjaman dari   ONE BILLION RISING FUND

    Saya akan menyarankan bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda ingin mendapatkan bantuan karena kami telah mendapatkan bantuan dari  ONE BILLION RISING FUND   kemudian hubungi perusahaan pinjaman melalui gmail di bawah ini dan dapatkan transformasi dalam hidup Anda secara finansial seperti yang kami lakukan
    Mereka yakin, aman, andal, dan terbuka untuk pelanggan
    Mengapa saya menyukai mereka adalah Anda sangat bebas untuk bertanya tentang pinjaman Anda dan layanan mereka 24/7

                                              KONTAK PERUSAHAAN

     Nama Perusahaan ::::::ONE BILLION RISING FUND
    Gmail: onebillionrisingfund@gmail.com

                                 Hubungi saya
    Rina Marian
    rinamariana874@gmail.com

    BalasHapus
  5. Penghilangan orang secara paksa
    Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
    b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
    Pemukulan
    Penganiayaan
    Pencemaran nama baik
    Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
    Menghilangkan nyawa orang lain
    Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam pancasila

    BalasHapus