Minggu, 29 Maret 2015

WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA, TEORI KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK

PengertianWawasanNasional
     WawasanNasionaladalah carapandangsuatubangsa yang telahmenegaratentangdiridanlingkungannyadalameksistensinya yang serbaterhubung (interaksi&interelasi) sertapembangunannya di dalambernegara di tengah-tengahlingkungannyabaiknasional, regional, maupun global. 
         Suatunegaradanbangsaakanterikateratapabilaadapemahaman yang mendalamtentangperbedaandalamnegaraataubangsaitusebagaianugrah, yang padaakhirnyaakanmemperkayakhasanabudayanegaraataubangsatersebut. Disampingitu, perbedaaninimerupakansatutitik yang sangatrentanterhadapperpecahanjikatidakdiberikanpemahamanwawasannasionaldanwawasannusantara yang tepatbagibangsadannegara.Dalamkehidupanberbangsadanbernegarakeanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukansuatuperekat agar bangsa yang bersangkutandapatbersatugunamemeliharakeutuhannegaranya.
Suatubangsadalammenyelengarakankehidupannyatidakterlepasdaripengaruhlingkungannya, yang didasarkanatashubungantimbalbalikataukait-mengaitantarafilosofibangsa, idiologi, aspirasi, dancita-cita yang dihadapkanpadakondisisosialmasyarakat, budayadantradisi, keadaanalamdanwilayahsertapengalamansejarah. Upayapemerintahdanrakyatmenyelengarakankehidupannya, memerlukansuatukonsepsi yang berupaWawasanNasional yang dimaksudkanuntukmenjaminkelangsunganhidup, keutuhanwilayahsertajatidiri.
PAHAM KEKUASAAN
pahamkekuasaan yang kitakenalselamainimemberikansuatuimpulsuntukmenciptakansuatu formula pengaturankenegaraan yang sejatinyamembutuhkan  koreksi di berbagaisisi.
dibawahiniadalahbeberapapahamkekuasaan yang kitakenal:
1. machiavelli
pahaminimemandangharusadanyasuatukekuatanpolitik yang besargunamempertahankankedigdayaansuatunegara. adabeberapacarauntukmemeliharastabilitaspolitikyaitu:
- penghalalan  segalacarauntukmempertahankandanmerebut  kekuasaan
- menjagaeksistensikekuasaanrezim, termasukmembenarkanpolitikDevide Et Impera
- pertahananpolitikdenganadukekuatan, siapa yang kuatdia yang bertahandansebaliknyasiapa yang lemahdia yang tersingkir
2. pahamkaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakanpenganutpaham Machiavelli, diamenambahkanbahwasannyauntukmempertahankansuatunegaradiperlukandukunganpenuhdarikondisisosialbudayaberupapenciptaanilmupengetahuandanteknologisehinggamampumelahirkankondisipertahanandankeamanan yang solid.
3. JenderalCausewitz
pandanganiniadalahsuatudasardariperangdunia I dimanaperangdianggapsebagaisuatuhal yang harusdilakukanuntukmempertahankankekuasaandanpencapaiantujuannasionalsuatunegara. pahamini pula yang melegitimasiusahaekspansiRusiadalammemperluaskekuasaannya.
TEORI-TEORI GEOPLOTIK 
1). RiederichRatzel
There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulahsemboyandarifrederichRatzel yang terkenal. teorimenyatakanbahwa :
  • Pertumbuhannegaradapatdianalogikan (disamakan) denganpertumbuhanorganisme (mahlukhidup) yang memerlukanruanghidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankanhiduptetapidapatjugamenyusutdanmati.
  • Negara identikdengansuaturuang yang ditempatiolehkelompokpolitikdalamartikekuatan. Makin luaspotensiruangmakinmemungkinkankelompokpolitikitutumbuh (teoriruang)
  • Suatubangsadalammempertahankankelangsunganhidupnyatidakterlepasdarihukumalam. Hanyabangsa yang unggul yang dapatbertahanhidupterusdanlanggeng.
  • Semakintinggibudayabangsasemakinbesarkebutuhanataudukungansumberdayaalam. Apabilatidakterpenuhimakabangsatsbakanmencaripemenuhankebutuhankekayaanalamdiluarwilayahnya (ekspansi). Apabilaruanghidupnegara (wilayah)sudahtidakmencukupi, makadapatdiperluasdenganmengubahbatasnegarabaiksecaradamaimaupundengankekerasan/perang.
2.) James Burnham
James Burnham adalahseorangpionirdalampengembangangeopolitikantikomunismesebuahaksiomageopolitikbahwajikaadasatudayaberhasilmengatur [Eurasia] Heartland danhambatanluar, kekuatanitupastiakanmenguasaidunia.”
3.) Karl Haushofer (1896-1946)
pendapatiniberkembang di Jermandinawahkekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di JepangberupaajaranHakoIchiu yang berlandaskanmliterismedanpahamfasisme. pokokteori Haushofer yaitu:
  •    Suatubangsadalammempertahankanhidupnyatidakterlepasdarihukumalam, sehinggahalinimenjuruspadaekspansionisme. 
  •    Kekuasaan imperium daratan yang kompakakandapatmenandingikekuasaan imperium Maritimdalampenguasaanlaut. 
  •      BeberapanegarabesarduniaakanmenguasaiEropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.


 1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafahdanberideologiPancasilamenganutpahamtentangperangdandamai:”Bangsa Indonesia cintadamai, akantetapilebihcintakemerdekaan.” Wawasannasionalbangsa Indonesia tidakmengembangkanajarantentangkekuasaandanadukekuatan, karenahaltersebutmengandungbenih-benihpersengketaandanekspansionisme.
               Ajaranwawasannasionalbangsa Indonesia menyatakanbahwa: ideologidigunakansebagailandasanidiildalammenentukanpolitiknasional, dihadapkanpadakondisidankonstelasi geografi Indonesia dengansegalaaspekkehidupannasionalnya. Tujuannyaadalah agar bangsa Indonesia dapatmenjaminkepentinganbangsadannegaranya di tengah-tengahperkembangandunia.
2. Geopolitik Indonesia
               Pemahamantentangkekuatandankekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkanpadapemahamantentangpahamperangdandamaisertadisesuaikandengankondisidankonstelasigeografi Indonesia.Sedangkanpemahamantentang Negara Indonesia menganutpaham Negara kepulauan, yaitupaham yang dikembangkandariasas archipelago yang memangberbedadenganpemahaman archipelago di negara-negara Barat padaumumnya.
Perbedaan yang esensialdaripemahamaniniadalahbahwamenurutpaham Barat, lautberperansebagai “pemisah” pulau, sedangkanmenurutpaham Indonesia lautadalah “penghubung” sehinggawilayah Negara menjadisatukesatuan yang utuhsebagai “Tanah Air” dandisebut Negara Kepulauan.
3. DasarPemikiranWawasanNasional Indonesia
               Dalammenentukan, membina, danmengembangkanwawasannasionalnya, bangsa Indonesia menggalidanmengembangkan  darikondisinyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. WawasanNasional Indonesia dibentukdandijiwaiolehpemahamankekuasaanbangsa Indonesia yang berlandaskanpemikirankewilayahandankehidupanbangsa Indonesia.Karenaitu, pembahasanlatarbelakangfilosofissebagaidasarpemikiranpembinaandanpengembanganwawasannasional Indonesia ditinjaudari:
·        LatarbelakangpemikiranberdasakanfalsafahPancasila.
·        Latarbelakangpemikiranaspekkewilayahan Nusantara.
·        Latarbelakangpemikiranaspeksosialbudayabangsa Indonesia.
·        Latarbelakangpemikiranaspekkesejarahanbangsa Indonesia.
WAWASAN NASIONAL
WawasanNasional, yang di Indonesia disebutsebagaiWawasan Nusantara, padadasarnyamerupakancarapandangterhadapbangsasendiri. Kata “wawasan” berasaldari kata “wawas” yang beartimelihatataumemandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlumemilikiwawasannasionaldalamusahamenyelenggarakankehidupannya.Wawasanitupadaumumnyaberkaitandengancarapandangtentanghakikatsebuah Negara yang memilikikedaulatanataswilayahnya. Fokuspembicaraanpadaunsurkekuasaandankewilayahandisebut “geopolitik”.
Dalamkonteksteori, telahberkembangbeberapapandangangeopolitiksepertidilontarkanolehbeberapapemikir di bawahinidalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
  • Pandangan/ajaranFrederichRatzel
    • Negara merupakansebuahorganisme yang hidupdalamsuaturuanglingkuptertentu, bertumbuhsampaiakhirnyamenyusutdanmati
    • Negara adalahsuatukelompokpolitik yang hidupdalamsuaturuangtertentu.
    • Dalamusahamempertahankankelangsunganhidupnyasebuahbangsatidakbisalepasdarialamdanhukumalam.
    • Semakintinggibudayasuatubangsamakasemakinbesarkebutuhannyaakansumberdayaalam.
  • Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
    • Negara merupakansuatuorganismebiologis yang memilikikekuatanintelektual yang membutuhkanruanguntukbisaberkembangbebas.
    • Negara merupakansuatusisempolitik (pemerintahan)
    • Negara dapathiduptanpaharusbergantungpadasumberpembekalandariluar. Iadapatberswasembadadanmemanfaatkankemajuankebudayaandanteknologinyasendiriuntukmembangunkekuatannyasendiri.

Minggu, 22 Maret 2015

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENGERTIAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

SEJARAH
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan d Joan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o   Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
o   Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
o   Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
•PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø   Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø   Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø   Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
JENIS - JENIS
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
 Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
 c. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
 Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
  Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
 Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

KASUS PELANGGARAN
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

Berikut akan diulas mengenai berbagai pelanggaran HAM dengan skala besar yang pernah terjadi di dunia atupun Indonesia, dari berbagai era.
HAK SEORANG MAHASISWA
Mahasiswa
Potensi mahasiswa dalam berbagai dimensi yang bertumpu pada dirinya antara lain meliputi :
a. Mahasiswa sebagai peserta didik yang dipilih melalui seleksi mempunyai potensi sebagai pemikir tenaga ahli dan tenaga professional serta sekaligus sebagai penopang pembangunan masyarakat bangsa dan Negara.
b. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sebagai manusia dewasa pada umumnya sering dijadikan panutan, tumpuan dan harapan para pelajar, pemuda dan masyarakat di sekitarnya.
c. Mahasiswa sebagai bagian sivitas akademika memiliki kebebasan akademik yang memberi peluang untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguasaan metoda dan berbagai teori yang telah teruji kebenarannya, disamping mengembangkan wawasan keilmuan.
d. Mahasiswa sebagai insan pembangunan bangsa memiliki intelektualitas dan motivasi yang tinggi untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya.
e. Mahasiswa yang berstatus senior dapat memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang yunior.
f. Hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999 hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut :
 Pasal 109
Mahasiswa mempunyai hak :
1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
12. Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi. 

Minggu, 15 Maret 2015

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA

KONSEP DEMOKRASI

            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI

            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
·                     Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.                  Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.                  Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN.


Jika dilihat dari keterkaitan antar badan atau organisasi di negara ini dalam berhubungan, Bentuk Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat). Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet. Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika. Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri. Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·         Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
·         Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
·    Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
·     Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA


Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.


Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.


Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.

          Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
A. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.


Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :

a.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
b.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.

2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.


Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.


Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.